Cirebon – Rabu, 2 Oktober 2024, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, bekerja sama dengan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH), menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Edukasi Perlindungan Hak Cipta dan Hak Merek serta Tantangan Profesi Advokat di Era Digital”. Acara ini berlangsung di Aula Auditorium Pascasarjana lantai 3 dan dihadiri oleh Dekan Fakultas Syariah, Ketua dan Sekretaris Jurusan HES, dosen, pelaku UMKM, serta mahasiswa dan mahasiswi Jurusan Hukum Ekonomi Syariah.
Ketua pelaksana, Ahmad Khoirudin, M.H., yang juga merupakan Ketua PKBH, memberikan sambutan pembuka dengan menekankan pentingnya pemahaman akan perlindungan hak cipta dan hak merek di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Beliau menyoroti bahwa teknologi telah membuka banyak peluang bagi pelaku UMKM, namun juga menghadirkan tantangan hukum terkait perlindungan karya dan merek dagang. PKBH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon siap melayani masyarakat, khususnya UMKM, dalam hal konsultasi hukum dan pendaftaran hak merek, serta pendampingan hukum baik dalam ranah perdata maupun pidana, termasuk konsultasi, mediasi, dan advokasi di luar pengadilan.
Sambutan kedua disampaikan oleh Dekan Fakultas Syariah, Dr. Edy Setyawan, Lc., MA, yang secara resmi membuka acara. Beliau menyampaikan apresiasi kepada panitia dan peserta yang hadir dan menggarisbawahi bahwa dalam era digital ini, pelaku usaha dan profesi advokat harus lebih melek hukum dalam melindungi hasil karya intelektual dan merek dagang. Dr. Edy juga berharap bahwa seminar ini dapat memotivasi mahasiswa untuk lebih aktif dalam memahami isu-isu terkait hukum ekonomi syariah dan perlindungan kekayaan intelektual.
Seminar ini diharapkan dapat memberikan wawasan lebih mendalam bagi peserta, baik mahasiswa maupun pelaku usaha, mengenai pentingnya melindungi hak cipta dan merek dalam kegiatan bisnis di era digital. Dengan meningkatnya pelanggaran hak cipta dan merek, pengetahuan tentang cara mendaftarkan dan melindungi kekayaan intelektual menjadi sangat penting, terutama bagi UMKM yang menjadi ujung tombak ekonomi rakyat. Seminar ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih luas mengenai peran advokat dalam menghadapi tantangan hukum di era digital yang terus berkembang.
Sebagai pemateri pertama, Achmad Iqbal Taufiq, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Ketua Tim Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Hak Cipta, Desain Industri, dan Kekayaan Intelektual Komunal di Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham RI, menyoroti pentingnya pendaftaran hak merek untuk melindungi logo dan merek produk-produk UMKM. Beliau menegaskan bahwa perlindungan merek tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan citra dan nilai komersial UMKM, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan berkontribusi pada peningkatan omzet.
Pemateri kedua, Adv. Ahmad Dzuizzin, S.H., M.H., CMe., yang merupakan seorang advokat dan kepala kantor hukum Ahmad Dzuizzin S.H., M.H. and Partner, membahas peran advokat sebagai salah satu dari empat pilar sistem hukum di Indonesia, yang memiliki sifat independen. Beliau menekankan bahwa di era digital ini, advokat memiliki peran penting dalam melindungi para pelaku UMKM dari berbagai jenis pelanggaran hak cipta dan hak merek yang semakin bervariasi. Advokat juga berperan dalam memberikan edukasi hukum dan pendampingan dalam proses hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. Seminar ini merupakan salah satu wujud komitmen Fakultas Syariah untuk terus berkontribusi dalam edukasi hukum dan meningkatkan kesadaran mahasiswa serta masyarakat tentang pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual. Diharapkan melalui seminar ini, para peserta, terutama mahasiswa dan pelaku usaha, mampu memahami peran hukum dalam menjaga kelangsungan usaha di era digital yang penuh tantangan dan peluang.