Jl. Perjuangan Kec. Kesambi, Kota Cirebon (0231) 489926 fasya@uinssc.ac.id

Sosialisasi Regulasi Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenag RI dan Fakultas Syariah UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dilaksanakan pada hari Jum’at, 19 Desember 2025 bertempat di Gedung Siber Lt.8 UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. Acara dihadiri oleh Dr. H. Edy Setyawan, Lc., M.A (Dekan Fakultas Syariah UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon) dan acara dibuka langsung oleh Prof. Dr. H. Aan Jaelani, M.Ag (Rektor UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon)

 

Kegiatan ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemang RI bekerjasama dengan Fakultas Syariah UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. Hadir dalam kegiatan ini sebagai narasumber Imam Syaukani, M.H. (Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag RI) dan Hery Susanto, M.A.P (Kepala Bidang Bina Lembaga Kerukunan Agama dan Lembaga Keagaman) Materi yang disampaikan mengenai PBM NOMOR 9 DAN 8 TAHUN 2006 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, PEMBERDAYAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, DAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT

Menerangkan bahwa Indonesia sebagai negara majemuk memerlukan pengaturan untuk menjaga kerukunan umat beragama dan Diperlukan pedoman yang jelas bagi pemerintah daerah dalam memelihara kerukunan, memberdayakan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan mengatur pendirian rumah ibadat. Dimana Kerukunan umat beragama adalah kondisi hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, dan kerja sama. Serta Pemerintah daerah memiliki peran aktif dalam menjaga stabilitas dan harmoni kehidupan beragama.

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) merupakan :

1.FKUB adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi pemerintah daerah untuk membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama.

2.FKUB mempunyai tugas:

a.melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;

b.menampung dan menyalurkan aspirasi ormas keagamaan; dan

c.memberikan rekomendasi tertulis terkait pendirian rumah ibadat.

Dengan demikian kegiatan ini dapat memberikan pemahaman mengenai pentingnya PBM NOMOR 9 DAN 8 TAHUN 2006 bagi kalangan mahasiswa Fakultas Syariah UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.